Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut," ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Baca juga: Divonis 2 tahun penjara, Romahurmuziy nyatakan pikir-pikir

Baca juga: KPK akan pelajari fakta hukum terkait putusan Rommy


Baca juga: Rommy mengaku terima uang karena ingin tutupi perbuatan Haris

Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab.

"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019," ucap Hakim.

Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.

"Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.

Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.

Sebelumnya, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020