Jadi justru pasal-pasal yang 'existing', yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.

"Jadi justru pasal-pasal yang existing, yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang," ucap Mahfud di Jakarta, Rabu.

Mahfud menjelaskan pasal-pasal tumpang tindih yang terkait dengan omnibus law seperti cipta lapangan kerja, pemberdayaan UMKM maupun perpajakan, nantinya akan mengalami perubahan di dalam Undang-Undang omnibus law.

Baca juga: Kemenkeu godok Omnibus Law sektor keuangan

Pasal-pasal tumpang tindih yang dianggap menghambat itu kemudian dicabut secara resmi. Pencabutan pasal itu, kata Mahfud, nantinya akan dijelaskan di dalam Undang-Undang.

"Jadi dicabut dengan resmi pasal berapa yang akan hilang, karena di undang-undang itu nanti akan disebut undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut, dan berlaku yang ini," kata dia.

Sementara pasal-pasal lain yang tidak tumpang tindih tetap akan berlaku. Mahfud meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan keberadaan omnibus law.

Baca juga: UU "omnibus law" didemo, Mahfud: Masih ada salah persepsi

"Yang lain tidak (dicabut), jadi tetap berlaku. jadi jangan khawatir yang tidak baca undang-undang lalu menganggap kalau habis kewenangannya, tidak, masih tetap. Yang menyangkut prosedur dipermudah," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Undang-Undang omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespon perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.

"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.

Baca juga: Puan tegaskan DPR belum terima draf RUU Cipta Lapangan Kerja

Baca juga: Kemenag perbaiki aturan sertifikasi halal pada Omnibus Law

Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Lapangan Kerja akomodasi semua kepentingan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020