Anak tersebut nanti masih bisa bersekolah di tempat asal. Sementara di LKSA, ada kegiatan seperti di pondok pesantren
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA yang membunuh begal atau pelaku perampasan, akan dibina layaknya santri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto mengatakan bahwa jika nanti telah berkekuatan hukum tetap, ZA akan dibina di LKSA Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

"Anak tersebut nanti masih bisa bersekolah di tempat asal. Sementara di LKSA, ada kegiatan seperti di pondok pesantren," kata Indung, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis.

Baca juga: Kuasa hukum ZA sayangkan vonis hakim tak pertimbangkan pasal pemaaf

Sebagai catatan, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang telah menjatuhkan vonis pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun terhadap ZA. Namun, tim kuasa hukum ZA masih menyatakan pikir-pikir, sehingga masih belum ada kekuatan hukum tetap.

Indung menambahkan, meskipun nantinya ZA dibina di LKSA Darul Aitam, Ia masih bisa bersekolah di sekolah asalnya. Namun, pada saat pulang, ZA akan kembali ke LKSA Darul Aitam tersebut.

Beberapa program pembinaan yang disiapkan di LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, tersebut antara lain mengaji, pembekalan ilmu agama, dan lainnya. Selain itu, ZA juga akan diberikan pendampingan oleh pihak Bapas.

Baca juga: Putusan, kuasa hukum siswa bunuh begal nyatakan "pikir-pikir"

"Ini seperti di pondok pesantren, seperti pembinaan mental. Ada mengaji, pengetahuan agama, seperti orang memondok. Sekolah tetap bersekolah," kata Indung.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/1), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, dan akan berunding dengan pihak keluarga ZA untuk nantinya memutuskan menerima putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum lainnya.

Baca juga: Kejaksaan bantah dakwaan seumur hidup terhadap pelajar pembunuh begal

Baca juga: Sidang pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang hadirkan saksi ahli


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020