ANTARA - Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui tim Polwan Srikandi Cisadane berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang melibatkan 12 wanita di salah satu apartemen yang ada di Kota Tangerang dengan mengamankan satu orang mucikari berikut barang buktinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 3 pasal berlapis Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimal delapan tahun kurungan penjara. (Agung Andhika Indrawan/ Agha Yuninda Maulana/ Ardi Irawan)