Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi pada Kamis, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Lima saksi diperiksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah tersangka kasus Jiwasraya

Lima saksi tersebut adalah Achmad Subhan selaku Accounting and Finance Manager PT Trada Alam Minera, Agung T, Dwi Nugroho, Teddy Tjokrosapoetro dan Joko Hartono Tirto.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung jadwalkan pemeriksaan sembilan saksi

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Kejagung kembali periksa tersangka korupsi Jiwasraya di gedung KPK

Baca juga: Jaksa Agung: Pernyataan BPK cukup tentukan kerugian negara

Baca juga: Kejagung pilah barang bukti kasus Jiwasraya, pastikan milik tersangka

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020