Cianjur (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendampingi korban pencabulan yang dibawa kabur selama empat tahun dan pulang dalam kondisi hamil yang kasusnya tengah ditangani di Mapolres Cianjur, Jawa Barat.

"Kasus persetubuhan di Cianjur harus menjadi perhatian semua pihak karena korban anak di bawah umur baru berusia 15 tahun dan sedang hamil 9 bulan," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati saat dihubungi Selasa.

Pihaknya akan mempertanyakan ke sejumlah pihak terkait hilangnya korban sampai empat tahun lamanya yang seharusnya dapat ditemukan jika pencarian keluarga, pemerintah daerah dan kepolisian dimaksimalkan.

"Kami akan pertanyakan peran kepolisian dalam pencarian yang sampai empat tahun, tidak membuahkan hasil. Selama empat tahun korban menjadi budak nafsu pelaku hingga hamil," katanya.

Pihaknya akan mendorong agar pelaku dijerat dengan hukuman yang berat, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun yang terpenting kedatangan mereka ke Cianjur untuk memberikan pendampingan pada korban.

"Kemungkinan korban memiliki tekanan secara psikologis karena usia yang masih sangat dini sudah menjadi korban dari persetubuhan hingga hamil. Kemungkinan traumatis yang dialami korban," katanya.

Rencananya ungkap dia, pihaknya akan membahas kasus tersebut secara internal di KPAI agar segera ditindaklanjuti. KPAI juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk memperhatikan masa depan korban, baik dari sisi psikologis, pendidikan dan ekonomi.

Baca juga: KPAI: Pelaku pencabulan anak harus dihukum setimpal

Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, akan memberikan pendampingan dan segera membawa korban untuk diberikan konseling oleh psikolog.

"Kami akan berupaya agar korban dapat pembinaan dan dapat dipulihkan kembali melalui pendampingan dan konseling oleh psikolog. Kami juga sudah koordinasi dengan KPAI terkait kasus ini," katanya Kabid Advokasi dan Penangana Perkara P2TP2A Cianjur, Lidiya Umar.

Baca juga: Pelaku persetubuhan anak di Kediri divonis 10 tahun penjara

Baca juga: Pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun karena berbuat asusila

Baca juga: 7 anak pulau jadi korban pencabulan di Batam

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020