Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap terduga pengedar ganja Aan (40) warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Kepala BNNK Temanggung AKBP Reny Puspita di Temanggung, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/1) malam kemudian diamankan berikut barang bukti dari hasil penggeledahan.

Baca juga: BNNK Cilacap tetapkan seorang warga Jakarta tersangka kasus narkoba

Menurut dia, penangkapan pengedar barang haram tersebut juga melibatkan BNN Provinsi Jawa Tengah, di mana berdasar informasi selama ini yang bersangkutan ditengarai menjadi bandar ganja.

"Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 290 gram, dari jumlah tersebut mengindikasikan sebuah kemustahilan jika hanya dikonsumsi sendiri," katanya.

Baca juga: BNNK Batang ringkus tiga orang konsumsi narkoba

Ia mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian direspons cepat oleh Tim Pemberantasan dibantu penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Awalnya, pelaku diduga sebagai pemakai tapi hasil pendalaman di ponselnya ada yang minta dikirim lintingan ganja, maka mengarah ke pengedar.

"Hasil penangkapan ini setelah dikembangkan kita menetapkan ada tiga daftar pencarian orang (DPO). Nanti akan kita lacak, kita selidiki DPO yang atas namanya tidak bisa kita sebut. Para DPO kita kasih waktu 1x 24 jam untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan kita tangkap," katanya.

Baca juga: Petugas gabungan razia indekos di Banyumas

Pelaku Aan mengaku sudah lama memakai narkoba, sejak kuliah di Yogyakarta delapan tahun lalu dengan mengkonsumsi pil koplo jenis lexotan. Kemudian dalam beberapa tahun terakhir mulai beralih memakai ganja, yang diperoleh dari Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus meringkuk di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020