Mentok, Babel (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provisi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan liar bijih timah liar yang biasa beroperasi di bawah jembatan Sungai Buluh, Kecamatan Jebus.

"Penertiban aktivitas tambang liar ini kami harapkan bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muahammad Adenan di Mentok, Jumat.

Baca juga: Polda Babel tangkap lima penambang liar
Baca juga: Gubernur Sumsel: Tutup tambang liar tidak lakukan reklamasi


Menurut dia, penghentian aktivitas para penambang liar yang mencari bijih timah di lokasi itu tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Penertiban oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Jebus, anggota Koramil 0431/1 dan petugas Satpol PP Kabupaten Bangka Barat tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Selain meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, aktivitas tambang liar dengan pola tambang inkonvensional di lokasi itu juga merusak lingkungan," ujarnya.

Hasil dari kegiatan penertiban di lokasi itu, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti milik penambang, antara lain pipa plastik, drum, selang, pipa spiral, mesin robin, mesin penyemprot tanah, ember dan sejumlah alat tambang lainnya.

"Jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan cukup banyak selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus untuk disita," katanya.

Dengan pelaksanaan penertiban di lokasi itu diharapkan tidak ada lagi aktivitas penambangan dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat sekaligus lingkungan semakin terjaga.

Baca juga: Semua tambang liar di Jawa Barat harus dibubarkan
Baca juga: Ada 417 tambang liar di Jawa Barat

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020