"Sampai hari ini, sudah ada 7 orang yang melaporkan penipuan yang dilakukan pemilik WO Bintang Juwita. Sebagian besar masih warga Cianjur, sedangkan dari luar kota belum ada," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdany kepada wartawan, di Cian
Cianjur (ANTARA) - Korban penipuan Wedding Organizer (WO) High Level terus berdatangan ke Posko Pengaduan Penipuan WO, di Ruang Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat tercatat hingga saat ini tujuh orang telah melaporkan penipuan yang dilakukan Bintang Juwita Magfirli.

"Sampai hari ini, sudah ada 7 orang yang melaporkan penipuan yang dilakukan pemilik WO Bintang Juwita. Sebagian besar masih warga Cianjur, sedangkan dari luar kota belum ada," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdany kepada wartawan, di Cianjur, Senin.

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian yang dialami korban, karena jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang, sehingga pihaknya akan menunggu laporan lainnya.

"Kami mengimbau warga yang merasa tertipu dengan WO tersebut, dapat melaporkan langsung ke posko yang sudah kami siapkan di Ruang Reskrim Polres Cianjur, baik dari Cianjur atau luar kota," katanya pula.

Kuasa hukum korban WO, Karnaen, mengatakan sebagian besar kliennya merupakan warga Cianjur, enam orang di antaranya pasangan pengantin dan satu orang penyedia jasa rias.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ada empat orang korban yang akan didampingi untuk melaporkan penipuan yang dilakukan pemilik WO tersebut, dua orang di antaranya berasal dari Bogor dan Tangerang.

"Untuk di Cianjur langsung kami dampingi membuat laporan ke Polres Cianjur, kalau yang di luar kota dapat melapor ke kepolisian terdekat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," katanya lagi.
Baca juga: Polisi buru pemilik "Wedding Organizer" tipu calon pengantin

Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Bintang Juwita Magfirli (27) pemilik Wedding Organizer (WO) High Level sebagai tersangka dalam kasus penipuan puluhan orang pengantin di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Pemilik WO sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun atas dasar kemanusiaan belum dilakukan penahanan karena tersangka sedang menunggu hari untuk melahirkan, kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdany.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi barang bukti serta menunggu laporan korban lainnya agar dapat menghitung pasti kerugian.

Di hadapan petugas, menurut Niki, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain termasuk suaminya, namun polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap pihak yang terlibat dan terkait.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020