Sidoarjo (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji mengatakan pupuk ilegal yang berhasil dibongkar unit Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo dipasarkan di luar Jawa.

"Produksinya di Ngoro, Mojokerto dan saat pengiriman ditangkap di kawasan Porong Sidoarjo. Saat itu akan dikirim ke wilayah Bali," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

Baca juga: Polisi Sidoarjo ungkap kasus perdagangan pupuk ilegal

Ia mengemukakan, pupuk ilegal yang berhasil diungkap tersebut diproduksi oleh CV. Bangun Tani dipasarkan di wilayah Bali dan Sumatera dengan harga Rp50 ribu per sak.

"Tersangka AR pemilik usaha pembuatan pupuk tersebut mengaku jika kapasitas produksi dalam 1 bulan kurang lebih 20 ton. Bahkan jumlah itu bisa meningkat terutama pada saat musim tanam tiba," katanya.

Baca juga: Polisi grebek pabrik pupuk ilegal di Gresik

Dari hasil usaha ilegal yang dilakukan, kata dia, tersangka berhasil mendapatkan omzet 1 tahun kurang lebih Rp250 juta.

"Pengakuan tersangka usaha itu sudah berlangsung sejak 14 tahun yang lalu," katanya.

Menurut dia, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu memproduksi dan mengedarkan pupuk jenis TSP tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI dan izin usaha produksi serta izin usaha perdagangan.

Baca juga: Polda Jabar sita 12 kontainer pupuk ilegal

Ia menjelaskan, kronologis ungkap kasus ini ketika anggota unit pidsus sedang melakukan kring serse di wilayah Porong, Sidoarjo.

Selanjutnya, kata dia, petugas melihat sebuah truk dengan muatan yang mencurigakan, Kemudian petugas menghentikan truk tersebut dan meminta kepada sopir truk untuk melihat muatannya dan diketahui bahwa muatannya adalah pupuk TSP merk TSP-46.

"Petugas menanyakan terkait legalitas atau perizinan dari pupuk tersebut seperti sertifikat SNI, izin produksi, dan izin perdagangan, ternyata sopir tidak bisa menunjukkan legalitas atau perizinan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Selain itu juga dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020