Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang untuk menilai pernyataan Komisioner Sitty Hikmawatty soal hamil karena berenang yang menjadi kontroversi di masyarakat. 

"Rapat pleno KPAI memutuskan membentuk Dewan Etik beranggotakan I Dewa Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini," kata Susanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: PDIB: Tidak mungkin perempuan hamil saat berenang di kolam renang

Susanto mengatakan KPAI mengatakan pernyataan Sitty Hikmawatty tentang perempuan dapat hamil karena berenang bersama laki-laki yang menjadi kontroversi adalah sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan.

KPAI telah melakukan rapat pleno pada Senin sore (24/2), guna menindaklanjuti pernyataan kontroversi tersebut. Rapat pleno memutuskan pembentukan Dewan Etik.

Baca juga: IDI: kehamilan dapat terjadi dengan sejumlah kondisi

"Dewan Etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI akan segera melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR," ujar dia.

Tentang profil anggota Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi, sedangkan Yosep Adi Prasetyo adalah mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers serta Ernanti Wahyurini adalah mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca juga: Perempuan bisa hamil saat berenang di kolam renang tapi ada syaratnya
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020