Jambi (ANTARA) - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf mengatakan pihaknya sampai saat ini mencatat ada sebanyak 33 orang pegawainya yang telah diusulkan untuk dipecat karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana yang terbanyak terkait kasus narkoba.

Dari 33 orang tersebut terdapat tiga orang pegawainya yang sudah menerima hukuman tetap dan mereka telah diberhentikan sebagai pegawai Kemenkumham Provinsi Jambi, kata Agus Nugroho, di Jambi Kamis.

“Ada beberapa yang sudah di vonis dan sisanya masih dalam proses hukum,” katanya.

Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba

Agus mengungkapkan para pegawai Kemenkumham tersebut termakan bujuk rayu dari para narapidana yang mengkonsumsi atau melakoni bisnis dari dalam lapas dan sampai saat ini ada sebanyak 33 pegawai Kemenkumham yang telah diusulkan mendapat sanksi pelanggaran disiplin atau terancam dipecat akibat tindak pidana.

Selain narkoba, ada beberapa kasus pidana umum yang dilakukan oleh para pegawai atau petugas karena melanggar hukum sehingga mereka bisa langsung dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK panggil lima pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

Baca juga: Yasonna ancam laporkan pegawai nakal di Kemenkumham ke KPK


Kepala Divisi (Kadiv) Lapas Kemenkumham Jambi Farid mengatakan dari ke-33 pegawainya tersebut terlibat berbagai macam kasus. Untuk pegawai yang terlibat dan terjerumus dalam kasus narkoba tersebut disebabkan kedekatan emosional antara narapidana dan pegawai.

“Mereka dibujuk rayu oleh narapidana sehingga mereka juga menjadi korban karena mereka memiliki kedekatan emosional, sehingga terlibat juga,” kata Farid.

Farid juga mengatakan ada pegawai yang ingin memakai secara gratis hingga mengikuti kemauan narapidana sehingga lupa dengan tugas dan tanggungjawab yang sesungguhnya sebagai pegawai Kemenkumham.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020