Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi pengawas desa dan kelurahan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Senin, mengatakan, ASN yang potensial direkrut sebagai pengawas desa dan kelurahan merupakan staf biasa bukan pejabat.

"Tentu yang bersangkutan harus mendapat ijin dari atasannya langsung di kantornya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepri ingatkan kandidat pilkada tidak libatkan TNI-Polri 
Baca juga: Bawaslu Kepri Karimun ajukan uji materi UU Pilkada ke MK
Baca juga: Tiga Ketua DPC Gerindra Kepri maju di Pilkada Serentak 2020


Terkait waktu pengawasan pilkada di lapangan saat masih jam kantor di pemerintahan, Febri mengatakan kondisi tersebut dapat disesuaikan. Namun ia berharap staf ASN itu dapat bekerja maksimal setelah mendapat ijin dari atasannya.

"Kalau memang tidak bisa bekerja maksimal, kami ganti dengan peserta seleksi peringkat dua," ucapnya.

Saat ini, kata dia Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih melakukan penyeleksian terhadap calon pengawas desa dan kelurahan. Hasil penyeleksian untuk masing-masing desa harus menghasilkan dua orang yang berkompeten. Peringkat pertama menjabat sebagai pengawas desa dan kelurahan, sementara peringkat kedua sebagai cadangan.

"Setiap desa akan ditempatkan seorang petugas pengawas. Di Bintan terdapat 51 desa dan kelurahan," tuturnya.

Baca juga: Dana pengamanan Pilkada Kepri 2020 sebesar Rp16,485 miliar
Baca juga: Pemprov Kepri setujui penambahan anggaran pilkada 2020


Febri mengemukakan seluruh pengawas desa dan kelurahan harus mampu menggunakan internet pada ponsel cerdas untuk mempermudah mereka melaporkan hasil pengawasan.

"Jadi seluruh pengawas desa dan kelurahan harus memiliki ponsel cerdas sehingga dapat mengakses sistem pengawasan. Aplikasi yang memuat dibangun untuk memperkuat pengawasan," katanya.
 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020