Modus tersangka adalah berpura-pura menjenguk pasien
Banda Aceh (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial J (38), warga Desa Alue Bing, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga mencuri sebuah kotak amal di Rumah Sakit Umum Bunga Melati Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan diwakili Wakapolsek Banda Sakti Ipda Faisal, di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan tersangka J ditangkap pada Selasa (17/3).

"Modus tersangka adalah berpura-pura menjenguk pasien, dan sebelumnya tersangka sudah mengintai kotak amal yang berada di dalam rumah sakit tersebut," kata Ipda Faisal.

Dia mengatakan tersangka J masuk rumah sakit tersebut melalui pintu depan, dan sempat mengurungkan niatnya untuk mencuri saat petugas satpam berada dekat kotak amal tersebut.
Baca juga: Polisi menangkap kakak beradik pencuri kotak amal masjid di Garut

Karena kondisi tidak memungkinkan, kata Ipda Faisal, tersangka naik ke lantai dua dengan maksud mengecek keadaan rumah sakit. Tersangka J kembali turun ke lantai satu sembari tidur-tiduran di ruang tunggu.

Kemudian, tersangka J kembali mengecek lokasi sekitar kotak amal tersebut dan melihat tidak ada petugas satpam. Barulah tersangka mengambil kotak amal bertuliskan "Anak yatim, Gp Keudeu Aceh dan tidak boleh dibuka kecuali panitia".

"Kemudian, tersangka membawa kotak amal ke toilet. di Toilet, tersangka memecahkan kotak amal terbuat dari kaca menggunakan martil. Tersangka mengambil semua uang di kotak amal itu serta meninggalkan rumah sakit," kata Ipda Faisal

Namun, kata Faisal, saat tersangka sampai di pasar buah, dari kejauhan ada beberapa orang memanggil. Karena panik, tersangka J mencoba untuk melarikan diri.

Tersangka sempat diteriaki pencuri saat melarikan diri, sehingga mengundang warga mengejarnya. Tersangka yang sudah terkepung oleh warga sempat terjun ke saluran air.

"Tersangka akhirnya menyerahkan diri dan setelah itu tersangka dibawa ke Polsek Banda Sakti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ipda Faisal.
Baca juga: Nekat curi kotak amal masjid demi ongkos pulang kampung

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020