Hal ini dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan masa kerja dari rumah atau 'Work From Home' bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang semula berlaku hingga 31 Maret 2020 menjadi 14 April 2020.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Hal ini dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah," kata Eka di Cikarang, Selasa.

Baca juga: RSUD Cabangbungin disiapkan tangani pasien COVID-19 Kabupaten Bekasi
Baca juga: Cegah COVID-19, wisata mancing di Muaragembong Bekasi ditutup
Baca juga: Darurat COVID-19, Pemkab Bekasi perpanjang waktu belajar di rumah



Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-34/BKPPD perihal perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah yang semula dimulai tanggal 18 maret 2020 sampai 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan 14 April 2020," katanya.

Menurut dia perlu adanya langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar instansi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang hingga kini cenderung belum menurun.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVlD-19.

"Saya meminta segenap ASN melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Selasa (31/3/2020) pukul 08.10 WIB tercatat 719 warga Kabupaten Bekasi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sementara 134 orang lainnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kemudian jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah itu mencapai 20 orang dengan rincian 13 orang masih dirawat, tiga orang dinyatakan sembuh, dan empat lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Tiga pasien positif COVID-19 asal Bekasi dinyatakan sembuh
Baca juga: Okupansi hotel di Bekasi terjun bebas dampak COVID-19

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020