Mereka yang pulang ini habis masa kontrak dan bermasalah
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencatat jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang kampung ke daerah itu di tengah wabah virus corona mencapai 1.305 orang.

"Mereka yang pulang ini habis masa kontrak dan bermasalah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, H Agus Patria di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, para PMI yang pulang kampung karena habis masa kontrak dan bermasalah itu terhitung sejak bulan Februari sampai dengan Maret 2020. Jumlah terbanyak dari Malaysia dengan 1.289 orang atau 98,77 persen.

Selanjutnya, disusul Arab Saudi dengan jumlah enam orang atau 0,46 persen. Kemudian,  Brunai Darussalam lima orang atau 0,38 persen. Bahrain tiga orang atau 0,23 persen.

Baca juga: 200 TKI yang akan dipulangkan dari Malaysia bebas COVID-19

"Sisanya dari Singapura dan Oman masing-masing satu orang atau 0,08 persen, sehingga totalnya menjadi 1.305 orang," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan daerah asal PMI terbanyak berasal dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak 626 orang, disusul Lombok Tengah 436 orang, Lombok Barat 203 orang, dan Lombok Utara 13 orang. Sedangkan, Kabupaten Sumbawa, Bima, dan Sumbawa Barat masing-masing satu orang.

"Dari sekian jumlah itu, PMI bermasalah tercatat 55 orang, sakit dua orang dan meninggal delapan orang sehingga totalnya mencapai 65 orang," ungkap Agus Patria.

Menurut dia, para PMI yang kembali ke kampung halaman tersebut sudah melalui pemeriksaan ketat dari virus Corona atau jenis baru COVID-19 sejak pulang dari negara penempatan hingga sesampainya di NTB.

"Jadi mulai sampai di Indonesia hingga ke NTB mereka sudah melalui pemeriksaan ketat dan alhamdulillah mereka dalam keadaan sehat dan bebas corona," tegas Patria.

Meski demikian, mantan Asisten Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi NTB itu, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan antisipasi melalui pengawasan secara ketat khususnya pada pintu-pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan dan terminal.

"Untuk pengawasan ketat di pintu-pintu masuk sudah dilakukan pemerintah melalui tim gugus tugas penanganan COVID-19," katanya.

Pemerintah menetapkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA" melalui "video conference" bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga terkait.

Menurut Presiden, akan ada jutaan pekerja migran Indonesia yang akan pulang dari Malaysia maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang akan kembali ke tanah air.

"Arus kembalinya WNI dari beberapa negara ini terutama dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati, ini menyangkut bisa ratusan ribu bisa jutaan WNI yang akan pulang," ungkap Presiden.

Presiden menerima laporan bahwa dalam beberapa hari ini setiap hari ada sekitar 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia.

"Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi para kru kapal pekerja ABK di kapal, kita perkirakan 10-11 ribu ABK ini juga perlu dipersiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk 'menscreening' mereka," tambah Presiden.

Ia pun menekankan protokol kesehatan tetap harus ketat diberlakukan di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas.

Baca juga: Gubernur: Antisipasi kepulangan 4.646 TKI ke Sumut
 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020