Tentu bagi kami itu kabar gembira
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Indonesia merasa lega setelah mendengar janji Kementerian Perdagangan China (Mofcom) yang akan mempermudah ekspor peralatan kesehatan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Tentu bagi kami itu kabar gembira," kata M Refgy Bacharudin, pengusaha Indonesia yang memasok peralatan kesehatan dari China, kepada ANTARA, Jumat.

Peralatan medis berupa masker, alat pelindung diri, perangkat tes COVID-19, dan termometer inframerah yang totalnya 2 ton tidak bisa dikirimkan dari China ke Indonesia.

Refgy mengungkapkan bahwa barang bantuan dari berbagai pihak di China tersebut sejak 1 April 2020 disimpan di kompleks pergudangan Bandar Udara Internasional Pudong, Shanghai.

Barang tersebut seharusnya diberangkatkan dengan menggunakan pesawat kargo pada 4 April. Namun karena ada peraturan kepabeanan yang baru, maka barang-barang yang hendak disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia itu tidak bisa diterbangkan.

Akibat dari kebijakan tersebut, dia dan sejumlah pemasok barang dari China mengalami kerugian finansial yang cukup besar karena harus menambah biaya sewa gudang.

"Kami yang bergerak di jasa forwarding tentu sangat berharap adanya kebijakan baru lagi yang bisa memudahkan ekspor alkes ke Indonesia karena memang sangat dibutuhkan," kata Refgy menambahkan.

Dalam pernyataan persnya di Beijing, Jumat (16/4), Mofcom berjanji tidak akan membatasi ekspor berbagai alat kebutuhan untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Sambil memastikan jaminan kualitas barang, kami akan berupaya mempercepat prosedur kepabeanan," demikian juru bicara Mofcom Gao Feng.

Sebelumnya Mofcom mengeluarkan daftar 20 produsen alkes China yang mendapatkan jaminan mutu ekspor.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kualitas alkes dari China untuk penanganan pandemi COVID-19 yang sempat diributkan beberapa negara di Eropa.

Mofcom mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjamin kualitas ekspor alkes melalui kerja sama dengan kementerian atau departemen lain, terutama untuk menindak tegas upaya pemalsuan produk.

Dalam memperketat kontrol kualitas produk, pemerintah China juga mewajibkan eksportir alkes, seperti alat uji COVID-19, masker, APD, ventilator, dan termometer, melampirkan dokumen tambahan kepada petugas bea cukai.

Refgy mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Baca juga: Langgar PSBB, 23 perusahaan di Jakarta ditutup

Baca juga: WHO sarankan beberapa syarat untuk pencabutan pembatasan sosial

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020