Nizam juga menghimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama pandemi COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengupayakan perubahan kalender akademik selama masa pandemi COVID-19 tidak akan merugikan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Tanaah Air.

"Untuk kalender akademik kami upayakan tidak merugikan mahasiswa. Dengan menyesuaikan metode pengajaran, mata kuliah, termasuk masa studi," ucap  Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam, dalam rapat dengar pendapat umum secara daring dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat dengar pendapat daring yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian itu, Nizam menjelaskan masa studi untuk mahasiswa yang mendekat ambang batas studi atau "drop out" diperpanjang selama satu semester.
Baca juga: Pemerintah dorong perguruan tinggi selenggarakan kuliah daring

Kemudian pembelajaran juga diubah menjadi pembelajaran daring. Wisuda maupun pengambilan sumpah dokter dilakukan secara daring.

"Untuk dokter muda yang melakukan co-ass, itu harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Sehingga tidak membahayakan nyawa dokter itu," tambah Nizam.

Nizam juga menghimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama pandemi COVID-19.

Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing.
Baca juga: Kuliah "online" dapat tingkatkan kualitas pendidikan, kata Menristekdikti

Nizam juga mempersilahkan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus.

Sedangkan untuk pembayaran biaya kuliah mahasiswa baru yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Nizam menyebut terdapat tiga kesepakatan dengan para rektor PTN yakni penundaan pembayaran, pengurangan uang kuliah tunggal, atau jika membutuhkan diarahkan untuk menerima KIP Kuliah.

"Itu sudah kesepakatan kami dengan Majelis Rektor PTN (MRPTN)," terang Nizam lagi.
Baca juga: Kemendikbud sebut 40 persen kuota KIP Kuliah untuk PTS

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020