UMKM kami kasih relaksasi tidak bayar sewa selama tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) membebaskan biaya sewa bagi tenant (penyewa) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) selama tiga bulan karena dampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

"Ada dua tenant, yang middle class dan tenant UMKM. Yang UMKM kami kasih relaksasi tidak bayar sewa selama tiga bulan," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar dalam konferensi video di Jakarta, Rabu.

William memahami dampak ekonomi COVID-19 akan begitu berat dirasakan penyewa UMKM. Oleh karena itu relaksasi diberikan sepenuhnya bagi kelompok kecil itu.

Di sisi lain, perusahaan masih terus melakukan komunikasi dengan tenant besar seperti minimarket hingga gerai kopi dan belum memutuskan pemberian relaksasi.

"Sampai hari ini kita masih tata komunikasi, dan masih melihat sama-sama. Mereka mitra strategis. Memang belum ada kebijakan khusus tapi pada waktunya kami pertimbangkan atau melihat kemungkinan relaksasi," katanya.

MRT Jakarta hingga saat ini telah menutup tujuh stasiun yakni Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, Stasiun ASEAN, Stasiun Senayan, Stasiun Istora Mandiri, Stasiun Bendungan Hilir dan Stasiun Setiabudi Astra untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

MRT Jakarta juga mengubah kebijakan layanan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan waktu operasional 06.00-18.00, pembatasan 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian, headway 20-30 menit selama jam operasional dan tidak melayani pembelian tiket single trip di loket.

Ada pun pencegahan penyebaran COVID-19 juga dilakukan dengan pengecekan suhu badan penumpang di seluruh pintu masuk stasiun, peningkatan pembersihan berkala di stasiun dan kereta, menempatkan cairan pembersih tangan serta kewajiban penggunaan masker saat berada di lingkungan stasiun dan kereta MRT Jakarta.


Baca juga: PSBB Jakarta, MRT kembali tutup layanan di dua stasiun

Baca juga: MRT Jakarta: Angkutan umum difokuskan bagi pekerja yang tangani corona

Baca juga: Waspada COVID, MRT Jakarta ubah kebijakan waktu tunggu jadi 10 menit

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020