Keuntungan Pertamina sebesar Rp71,5 miliar per hari atau Rp 2,1 triliun per bulan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan mengatakan pemerintah atau PT Pertamina seharusnya bisa menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan memberikan hibah bukan pinjaman kepada pelaku UMKM.

"Pertamina seharusnya memberikan bantuan hibah bukan pinjaman Rp100 miliar kepada pelaku UMKM," kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi rencana Pertamina menyiapkan Rp100 miliar untuk pinjaman kepada UMKM.

Baca juga: Energy Watch : tidak turun harga BBM langkah tepat

Menurut Syarief, harga penjualan BBM premium dari Pertamina saat ini Rp6.450/liter, sedangkan estimasi kalkulasi harga keekonomiannya adalah Rp6.000/liter.

"Komite Penghapusan Bensin Bertimbal juga sudah menyampaikan pandangan bahwa harga jual BBM premium di Indonesia saat ini terlalu mahal bila dibandingkan dengan negara-negara lain," ujarnya.

Menurut dia, dari harga BBM premium saat ini, Pertamina sudah mendapatkan keuntungan Rp450/liter sehingga apabila dikalikan dengan 1 juta barrel per hari, keuntungan Pertamina sebesar Rp71,5 miliar per hari atau Rp 2,1 triliun per bulan.

Selain keuntungan dari harga BBM premium, politikus Partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa Pertamina mendapatkan keuntungan dari cost saving harga minyak dunia.

"Harga minyak dunia saat ini turun hingga 35 dolar, sementara harga ICP 63 dolar/barrel. Total cost saving Pertamina Rp13,1 triliun per bulan," katanya.

Menurut Syarief, dana pinjaman Rp100 miliar kepada pelaku UMKM adalah hasil keuntungan dari penjualan BBM premium per hari dan sebenarnya pemerintah menyediakan subsidi BBM premium sebesar Rp18,7 triliun. Anggaran subsidi itu, tidak terpakai oleh Pemerintah.

Baca juga: KPPU sebut harga BBM bisa turun sejak Maret

Di tengah pandemi COVID-19 yang menimpa rakyat bawah, menurut dia, seharusnya Pemerintah atau Pertamina mengembalikan keuntungan tersebut kepada rakyat dalam bentuk hibah bukan pinjaman kepada UMKM.

"Jumlahnya pun seharusnya lebih besar agar dapat membangun ekonomi rakyat, khususnya para pelaku UMKM," ujarnya.

Syarief yang pernah sebagai Menteri Koperasi dan UMKM pada era pemerintahan SBY itu mengingatkan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bahwa perekonomian Indonesia dibangun untuk kepentingan rakyat yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia.

"Sudah semestinya kebijakan pemerintah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020