Kasus ini masih kami selidiki
Meulaboh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan TNI dan Polri hingga Selasa (12/5) malam mengamankan dua orang pedagang di Meulaboh, karena kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari, saat warga muslim menjalankan ibadah puasa.

"Ada pun pelaku yang kami amankan ini berlokasi di ruas Jalan Geurutee dan di salah satu loket di Kompleks Terminal Bus Meulaboh," kata Pelaksana Tugas Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur, Selasa malam.

Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah pedagang nasi bungkus tersebut bermula dari laporan masyarakat, adanya indikasi praktik penjualan nasi bungkus di siang hari untuk masyarakat yang tidak berpuasa.
Baca juga: Ulama Aceh imbau masyarakat tidak gelar kenduri Nuzul Quran


Mendapatkan laporan tersebut, petugas bersama tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai, dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus nasi beserta pedagangnya.

"Kasus ini masih kami selidiki," kata Aharis Mabrur.

Menurutnya, operasi tersebut digelar dalam rangka penegakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Ketentuan itu, kata dia, mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

"Terhadap para pelanggar akan diproses dan dibina sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya menegaskan.

Aharis Mabrur menambahkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, guna terciptanya suasana kondusif dan nyaman selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Aceh Barat batasi shalat tarawih hingga pukul 22.00 WIB

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020