Kuncinya adalah koordinasi pelaksanaan dalam hal mencegah penerapan COVID-19 di tengah pemulihan pergerakan tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah merencanakan strategi relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tepat, mengingat pergerakan perekonomian dan kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saling berdampingan.

“Perlu diperhatikan bahwa pergerakan perekonomian dan kesehatan ini saling berdampingan, sehingga perlu bagi pemerintah untuk merencanakan strategi relaksasi PSBB yang tepat. Karena, tenaga kerja yang berumur di bawah 45 tahun dapat menjadi pembawa virus covid-19 ke pihak lain,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kandani dihubungi di Jakarta, Rabu.

Shinta menyampaikan, pada prinsipnya, dunia bisnis mengapresiasi rencana pemerintah untuk merelaksasi PSBB di tengah dampak ekonomi yang semakin menekan.

Terlebih, terjadi PHK dan turunnya produktivitas industri selama masa PSBB ini berlangsung.

Oleh karena itu, Shinta menambahkan, Kadin menyarankan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait protokol kesehatan yang baru dapat diberlakukan.

“Kuncinya adalah koordinasi pelaksanaan dalam hal mencegah penerapan COVID-19 di tengah pemulihan pergerakan tenaga kerja,” ujar Shinta.

Diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya, yang menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Doni, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, menyebutkan warga pada rentang usia tersebut diperbolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Selamatkan ekonomi, Kadin harap Perppu Corona segera disahkan
Baca juga: Kadin: 14 perusahaan di Karawang hentikan produksi akibat COVID-19


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020