kita hanya lakukan sekali tahapan
Dumai (ANTARA) - Wali Kota Dumai Zulkifli AS menyebut pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilaksanakan mulai Senin 18 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

"Targetnya kita hanya lakukan sekali tahapan," kata Zulkifli AS saat apel konsolidasi PSBB di Kota Dumai, Sabtu.

Selama PSBB, katanya, masyarakat wajib pakai masker dan menerapkan pola hidup bersih sehat, sering mencuci tangan dengan air, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan penting, misalkan berobat.

Zulkifli mengatakan target keberhasilan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan hanya sekali pelaksanaan PSBB tanpa diperpanjang karena angka kesembuhan pasien tinggi.

"Kita fokus untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan PSBB meski pasien sembuh banyak dan hanya dua orang pasien dirawat. Nantinya dinamika di lapangan cukup tinggi karena kita mengatur dan mengubah kebiasaan orang," kata Zulkifli.

Baca juga: ASN positif COVID-19, Kota Dumai diminta ajukan PSBB
Baca juga: Pasien COVID-19 Riau bertambah lagi dari klaster pertemuan Dumai


Dijelaskannya, PSBB di Kota Dumai berfokus pada pemutusan COVID-19 di empat titik pasar tradisional, karena itu selain diterapkan pembatasan jam buka, juga segera dilakukan rapid test massal kepada pedagang.

Dalam dua bulan terakhir, masyarakat Kota Dumai sebagian besar sudah memahami dan menjalankan protokol kesehatan cegah COVID-19, namun masih ada sebagian yang belum paham dan tidak mengikuti anjuran pemerintah.

Beberapa langkah pemutusan penularan COVID-19 sudah dimulai Pemko Dumai sejak wabah marak dua bulan silam, di antaranya pembatasan jam malam, karantina wilayah RT, distribusi bantuan sosial, penguatan alat medis dan lain sebagainya, sehingga kesadaran jaga kesehatan sudah banyak dipahami.

"Petugas gabungan siap melaksanakan PSBB dengan tegas dan humanis, hindari konflik dan selesaikan masalah di lapangan. PSBB Dumai tetap dijalankan, dan masa sosialisasi selama tiga hari dimulai sekarang," sebut Zulkifli.

Baca juga: 12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai
Baca juga: RSUD Dumai isolasi satu pasien terduga terjangkit COVID-19


Selama PSBB untuk pembatasan jam malam tetap diberlakukan seperti biasa, yakni dimulai pada pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, demikian juga dengan pembatasan angkutan sebesar 50 persen.

Apel Konsolidasi PSBB Kota Dumai dihadiri ratusan petugas gabungan dari TNI Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Gugus Tugas COVID-19 dan tim medis serta lainnya.

Baca juga: Lima daerah di Riau mulai diberlakukan PSBB 15 hingga 28 Mei
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di Riau capai 62 persen
Baca juga: Riau miliki 10 klaster penularan COVID-19

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020