sampai saat ini belum ada karyawan yang datang melapor kalau mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaannya
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan karyawan di Kota Mataram sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah yang menjadi hak mereka sekali dalam setahun.

"Kepastian itu kami simpulkan karena sampai saat ini belum ada karyawan yang datang melapor kalau mereka tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Rabu.

Baca juga: Pemprov NTB anggarkan Rp59 miliar untuk THR ASN

Menurutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian Disnaker terhadap para karyawan, Disnaker telah membuka Posko Pengaduan THR di kantornya. Namun, hingga saat ini belum ada satu karyawan pun yang datang melapor kalau mereka belum mendapatkan THR.

"Itulah yang menjadi acuan kami kalau para karyawan yang bekerja pada perusahaan yang tetap beroperasi selama pandemi COVID-19, sudah mendapatkan haknya. Kalau belum dapat, mereka pasti datang melapor," ujarnya.

Baca juga: Posko THR Yogyakarta terima tiga aduan

Dalam pemberian THR, katanya, pihaknya tetap mengingatkan pimpinan perusahan agar membayar sesuai dengan aturan yang ada yakni satu kali gaji pokok, meskipun di tengah pandemi COVID-19.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang betul-betul tidak mampu, boleh melakukan cicilan sesuai kesepakatan dan kemampuan. "Harapan kita, kalau mampu sebaiknya dibayarkan karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan," katanya.

Baca juga: Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar

Hariadi mengatakan jumlah perusahaan di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 986 buah, dan sebanyak 86 unit di antaranya merupakan perusahaan skala besar. Sementara sisanya perusahaan skala menengah dan kecil.

Menurutnya, sejak wabah COVID-19 merebak di Kota Mataram, tercatat sebanyak 56 perusahaan di Kota Mataram tutup sementara. Dari 56 perusahaan yang tutup tersebut didominasi jasa pariwisata terutama perhotelan.

Baca juga: Dewan Pers imbau tak beri THR kepada media

"Akibat dari puluhan perusahaan yang tutup sementara itu, terdata sekitar 1.400 orang karyawan dirumahkan, mereka juga ada yang berasal dari Lombok Barat dan Lombok Utara," katanya.

Sejauh ini, katanya, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya perusahaan-perusahaan tersebut akan kembali beroperasi karena mereka rata-rata masih menunggu hingga kondisi wabah COVID-19 ini mereda. Apalagi dengan adanya kebijakan penutupan mal, dan belasan pusat perbelanjaan serta toko pakaian hari mulai hari Rabu ini.

Baca juga: Bijak membelanjakan THR di tengah pandemi COVID-19


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020