santunan bagi korban luka dan meninggal sepenuhnya dari PT Jasa Raharja
Jakarta (ANTARA) - Humas PT Transjakarta, Nadia menyatakan  santunan kecelakaan tabrakan bus TransJakarta dengan Bajaj di Pademangan, Jakarta Utara, bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Sementara diurus ke Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)," kata  Nadia saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Humas TransJakarta sebut kecelakaan akibat Bajaj tabrak bus

Nadia menjelaskan santunan kecelakaan lalu lintas yakni biaya pengobatan kepada korban luka, biaya pemakaman, dan santunan kerohiman bagi korban meninggal termasuk asuransi kecelakaan bagi yang meninggal, sepenuhnya dari PT Jasa Raharja.

"Kami membantu memastikan diterbitkannya santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nadia menegaskan.

Sebelumnya, satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Baca juga: Satu tewas saat tabrakan Transjakarta dengan Bajaj di Jakarta Utara

Bus Transjakarta B 7368 TGB merupakan bus PPD 215 yang selesai menaikkan pelanggan dari selter ujung Ancol.

Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat," kata Petugas Lantas dari Polsek Pademangan Bripda Agus.

Baca juga: PKPI bagikan 200 paket sembako kepada sopir bajaj di Jakarta

Agus menyatakan korban luka dievakuasi ke rumah sakit Pademangan, sementara yang meninggal dunia dibawa ke RSCM.

Polisi telah mengamankan sopir Bajaj bernama Daryono dan Supir Bus Transjakarta bernama Sukijo.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020