Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah "Surabaya Raya", yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang atau diberlakukan tahap III sebagai upaya pemutusan rantai COVID-19.

"PSBB tahap III digelar selama 14 hari, atau terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali," ujar Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam.

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Ada tambahan 86, positif COVID-19 di Sidoarjo-Jatim dekati 500 orang

Menurut dia, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu.

Pada hasil rapat koordinasi, kata dia, juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

"Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan," ucap Heru Tjahjono.

Baca juga: Gugus Tugas catat tambahan pasien COVID-19 di Jatim 473 orang

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, namun keputusan yang diambil merupakan domain masing-masing kabupaten dan kota.

Gubernur Jatim, lanjut dia, selaku perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah melakukan mediasi dan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Gresik untuk evaluasi proses perjalanan PSBB tahap I dan II.

"Dari situ diambil keputusan yang keputusannya diambil pemerintah daerah. Hal yang mengenai kelanjutan disampaikan juga disampaikan masing-masing," tuturnya.

Baca juga: Cegah gelombang baru COVID-19, ke luar-masuk Jakarta diperketat
Baca juga: Tanpa surat izin ke luar-masuk Jakarta, tunda keberangkatan kata Anies
Baca juga: Anies: Perpanjangan PSBB jadi fase menentukan untuk masuk "new normal"

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020