Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tetap beribadah di rumah untuk sementara waktu.

"Untuk melaksanakan Shalat Jumat dan shalat di masjid kita masih menunggu pusat. Tunggu Pemerintah pusat dan MUI pusat dan juga tatanan normal baru (new normal) itu berjalan bulan Juni nanti. Untuk itu saya tetap mengimbau melaksanakan Shalat di rumah," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Dia pun, telah berkoordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di kota setempat untuk mempersiapkan pelaksanaan normal baru yang akan segera diberlakukan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberlakuan normal baru sesuai dari pusat, yaitu tanggal 2 Juni 2020.

Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa wilayah Kota Palangka Raya mulai dapat melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di masjid.

Kemenag Kota Palangka Raya, Achmad Farichin mengatakan bahwa ketentuan untuk pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah di masjid pihaknya juga masih menunggu arahan dan petunjuk Kementerian Agama.

Baca juga: Sejumlah masjid di Nunukan mulai Shalat Jumat berjamaah

Baca juga: Masyarakat Kota Cirebon kembali gelar Shalat Jumat berjamaah


Meski demikian, beberapa waktu lalu pihaknya telah memfasilitasi rapat antara MUI dan sejumlah ormas islam, dinas kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya terkait revitalisasi pelaksanaan salat berjamaah di masjid.

"Secara umum dari kemenag menyampaikan regulasi yang telah disusun Kementerian Agama Pusat dalam persiapan menghadapi normal baru. Termasuk yang harus disiapkan dalam menyongsong, termasuk di dalamnya pelaksanaan shalat di masjid," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Palangka Raya, Zainal Arifin menerangkan bahwa rapat tersebut mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Imbauan itu yang berlaku mulai 2 Juni 2020.

Pengurus masjid atau mushala diminta memperhatikan standar tatanan normal baru.

Diantaranya, selalu mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk masjid, menjaga jarak aman atau merenggangkan shaf, wajib memakai masker dan membawa perlengkapan shalat secara mandiri.

Pengurus menyemprot masjid dengan desinfektan sebelum pelaksanaan salat. Tidak diperkenankan membawa anak di bawah usia 10 tahun, jamaah merupakan warga sekitar masjid.

Kemudian jamaah yang memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes dan jantung tidak diperkenankan beribadah di masjid. Pada pelaksanaan Shalat Jumat, khatib mempersingkat khutbah, namun tetap menjaga syarat dan rukunnya.

Selanjutnya warga yang datang dari luar kota dalam waktu dua pekan diimbau tak melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan pengawasan serta penerapan prosedur tersebut dilakukan pengurus masjid termasuk pengurus RT/RW setempat.

Khusus untuk imam Shalat Jumat diimbau membaca qunut nazilah selama pandemi COVID-19 sebagai wujud berserah diri dan doa agar pandemi segera berakhir.*

Baca juga: Bima Arya Shalat Jumat berjamaah di Masjid Baitur Ridwan Kota Bogor

Baca juga: Masjid Agung Semarang gelar Shalat Jumat berprotokol kesehatan ketat

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020