Kehadiran Program JKN-KIS telah membuka akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga banyak dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan kembali memperkenalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada dunia internasional, melalui pertemuan virtual "Foreign Policy and Global Healthcare (FPGH) Ministerial Retreat".

"Kehadiran Program JKN-KIS telah membuka akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga banyak dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa dini hari.

Fachmi menjelaskan pada tahun 2019 pemanfaatan JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai 180,4 juta, pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 84,7 juta, dan pemanfaatan rawat inap di rumah sakit sebanyak 11 juta. Jika ditotal, maka ada 276,1 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat pelayanan.

"Artinya, sepanjang tahun 2019 rata-rata pemanfaatan pelayanan kesehatan per hari kalender adalah 756.515 pemanfaatan. Sementara, total pemanfaatan dari tahun 2014 sampai dengan 2019 adalah 926,8 juta pemanfaatan. Hampir mencapai 1 miliar pemanfaatan," katanya dalam acara yang diselenggarakan secara daring pada Senin (1/6) 2020.

Fachmi juga memaparkan tentang pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Program JKN-KIS di Indonesia.

Menurut WHO, UHC dimaknai bahwa setiap orang dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan, tanpa kesulitan finansial.

"Sampai dengan 30 April 2020, JKN-KIS sudah melindungi 222,9 juta jiwa atau 83,64% populasi penduduk Indonesia. Program JKN-KIS juga memberi kepastian akses layanan kesehatan bagi setiap lapisan masyarakat, termasuk bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu. Sejak 2014, indeks kepuasan peserta meningkat secara signifikan mulai dari 78,6 hingga menjadi 80,1 sesuai dengan peta jalan (roadmap) JKN-KIS,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga menjelaskan tentang peran BPJS Kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia, yaitu sebagai verifikator klaim rumah sakit khusus untuk kasus COVID-19.

Adapun proses pembayaran klaim dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus COVID-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.

Pada tahun 2020 ini Indonesia didaulat menjabat sebagai Ketua FPGH Ministerial Retreat.

FPGH Ministerial Retreat merupakan forum yang digagas oleh tujuh menteri luar negeri (Menlu), yakni dari Afrika Selatan, Brazil, Indonesia, Norwegia, Prancis, Senegal, dan Thailand, yang bertujuan untuk memromosikan pentingnya isu kesehatan global dalam kerangka kebijakan luar negeri.

Pada pertemuan dengan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dari negara-negara FPGH, BPJS Kesehatan diberikan kepercayaan oleh Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah untuk memimpin pertemuan tersebut.

Fachmi mengatakan bahwa selaras dengan tema yang diusung FPGH tahun 2020 yaitu Affordable Heath Care For All, pertemuan kali ini yang menitikberatkan pada UHC untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

"Hal ini sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Jokowi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta," demikian Fachmi Idris.

Baca juga: JKN-KIS jadi contoh asuransi sosial tingkat internasional

Baca juga: Cegah COVID-19, protokol tetap dijalankan BPJS Kesehatan hingga daerah

Baca juga: BPJS Kesehatan raih dua penghargaan internasional

Baca juga: Pasien hemodialisa sangat merasakan manfaat JKN-KIS

Pewarta: Arief Mujayatno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020