saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah COVID-19 masih ada di sekitar.
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan AKB di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, Selasa, pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang.

"Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kamipun telah sepakat bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah Kabupaten Bekasi," kata dia di Cikarang.

Eka menjelaskan pemberlakuan AKB akan dilakukan secara parsial dan bukan berdasarkan wilayah dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, dan sektor pariwisata.

Baca juga: Bekasi izinkan kegiatan berjamaah di rumah ibadah

"Inikan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor," ungkapnya.

Pemberlakuan AKB usai berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang akan dilakukan dengan sosialisasi penerapannya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara berkala juga akan melakukan evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal.

"Kita akan melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19," katanya.

Baca juga: Penerima BST di Bekasi bersyukur terima Bantuan Sosial Tunai

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menjelaskan AKB merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif COVID-19.

"AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun," ucapnya.

Alamsyah juga mengingatkan saat AKB diberlakukan, masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah COVID-19 masih ada di sekitar.

"Jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Dia berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup sehat.

Baca juga: Kemenag Bekasi fasilitasi pengembalian dana pelunasan haji

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020