Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara.....
Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta pilkada di daerah harus melaksanakan keputusan Pemerintah terkait dengan lanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 dan harus memberikan jaminan kesehatan bagi penyelenggaranya.

"Harus ada jaminan kesehatan bagi penyelenggara, sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi COVID-19 termasuk di Malut," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH MH, di Ternate, Sabtu.

Menurutnya, sebagai penyelenggara Bawaslu siap melaksanakan Pilkada 2020, karena itu perintah undang-undang.

Ketua Bawaslu Malut saat diskusi melalui zoom meeting dengan topik urgensi pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 menyatakan, jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan tentunya harus sesuai dengan mekanisme dan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, seperti jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan kampanye, pendaftaran calon, dan pada hari pencoblosan.
Baca juga: Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi


Dia menyatakan, untuk tahapan pertama yang dimulai pada 15 Juni, yakni verifikasi dukungan calon independen serta pemutakhiran data dengan penyelenggara seperti Bawaslu dan dalam tahapan ini, pengawas pemilu harus turun berhadapan dengan masyarakat baik itu yang memberikan dukungan calon perseorangan maupun mengawasi proses pendataan pemilih.

"Jadi kita harus benar-benar dibekali dengan pengaman diri seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), sebab pengawas pemilu nantinya berhadapan langsung dengan berbagai komponen masyarakat sebagai pemilih," katanya pula.

Tidak heran, kata Ketua Bawaslu Malut itu lagi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah dan DPRD, Bawaslu maupun KPU meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara, mengingat memang pilkada paling rumit dan sangat mahal.

Muksin Amrin mengatakan, pertimbangan Pemerintah melaksanakan pilkada di tahun 2020, karena sejauh ini belum ada pendapat para ahli pada tahun 2021 pandemi COVID-19 sudah berakhir.

"Alasan Pemerintah sejauh ini belum ada pendapat ahli kalau 2021 sudah berakhir pandemi COVID-19, sehingga Pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada di tahun 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya lagi.

Selain itu, kalau diundurkan di tahun 2021, pertama alasan Pemerintah di sejumlah daerah akan ada pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas karena memasuki masa akhir jabatan. Alasan lain, daerah-daerah menghadapi pemulihan ekonomi pasca-COVID-19, kalau COVID-19 berakhir di tahun 2020.

Pemulihan ekonomi yang dimaksud, kata Muksin Amrin, nanti penyelenggara KPU dan Bawaslu kesulitan mengurusi anggaran Pilkada 2021, kalau digeser 2021 maka NPHD 2020 dianggap batal dan dikembalikan ke daerah, maka akan ada lagi pembahasan baru kalau pilkada diundur 2021.
Baca juga: MPR: Pastikan Pilkada lancar pasca-penambahan anggaran

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020