Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Alfarlaky meminta proyek tahun jamak yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020-2022 dibatalkan karena cacat prosedur.

"Kami meminta proyek tahun jamak dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun dibatalkan. Sebab, kami menilai proses penganggarannya cacat prosedur," kata Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Senin.

Baca juga: Ketua DPRA akan awasi ketat pengelolaan APBA

Permintaan tersebut disampaikan Iskandar Usman Alfarlaky pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2019.

Politikus Partai Aceh itu menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur pedoman keuangan daerah bahwa penganggaran tahun jamak berdasarkan persetujuan kepala daerah dengan DPRD.

Artinya, kata Iskandar Usman, persetujuan DPRD bukan persetujuan pimpinan DPRD. Penganggaran proyek tahun jamak 2020-2024 merupakan persetujuan pimpinan DPR Aceh sebelumnya.

Baca juga: DPRA minta TNI bangun pangkalan militer di Perairan Aceh

Iskandar Usman menegaskan Badan Musyawarah DPRA sudah menetapkan sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak tersebut pada Maret 2020. Namun, sidang paripurna dengan agenda pembatalan proyek tahun jamak itu batal dilaksanakan.

"Proyek tahun jamak ini sangat layak dibatalkan agar kita tidak menanggung beban dan dosa. Karena itu, kami mendesak pimpinan DPR Aceh segera menggelar sidang paripurna pembatalan proyek tahun jamak," kata Iskandar Usman.

Baca juga: Anggota DPRA minta Imigrasi tindak TKA PLTU Nagan Raya diduga ilegal

Proyek tahun jamak 2020-2022 tersebut meliputi 12 proyek pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Total nilai anggaran proyek tahun jamak mencapai Rp2,7 triliun.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020