Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Pusat Edukasi Antikorupsi mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bertemakan "Persiapan Penyuluh Antikorupsi 2020".

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan diklat tersebut ditujukan bagi mereka yang belum memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi tetapi ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Diharapkan, usai mengikuti diklat peserta telah mempunyai kesiapan pengetahuan dan pengalaman untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi," kata Ipi.

Diklat diselenggarakan secara daring yang dibagi ke dalam empat kelompok peserta atau "batch". Pendaftaran dibuka mulai Rabu (17/6) dengan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/daftarDIKLAT.

Baca juga: KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M Nazaruddin
Baca juga: KPK pilih Bodebek jadi percontohan interkoneksi pajak daerah
Baca juga: Rekomendasi KPK terkait pengelolaan dana penelitian


Namun, lanjut dia, untuk melakukan proses pendaftaran para calon peserta diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan pembelajaran jarak jauh atau "e-learning" tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas pada situs https://elearning.kpk.go.id.

"Tiap calon peserta yang telah menuntaskan "e-learning" akan memperoleh e-sertifikat kelulusan. E-sertifikat ini menjadi dokumen wajib untuk mendaftar diklat. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan membuat materi dasar penyuluhan antikorupsi sebagai syarat pendaftaran," tuturnya.

Pusat Edukasi Antikorupsi KPK selanjutnya akan menyeleksi calon peserta sebanyak maksimal 60 orang untuk setiap "batch".

KPK, kata Ipi, mengharapkan para peserta nantinya berasal dari berbagai latar belakang seperti guru, dosen, Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pegiat organisasi masyarakat sipil, karyawan BUMN/D, kalangan swasta hingga individu masyarakat.

Selama pelaksanaan diklat, KPK juga menyediakan modul, bahan ajar, kerangka acuan program, garis besar perencanaan program, fasilitator, dan narasumber ahli.

"Materi pembelajaran diklat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi," ujar Ipi.

Ia mengatakan materi-materi tersebut terbagi ke dalam delapan aspek kompetensi, yakni pengetahuan tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan pengertian Penyuluh Antikorupsi, tentang delik tindak pidana korupsi, prinsip-prinsip biaya sosial korupsi, dan mengenai integritas dan konflik kepentingan.

Kemudian, studi kasus dan analisis penyebab dan dampak korupsi, metode persiapan pelaksanaan penyuluhan antikorupsi. bagaimana melakukan penyuluhan yang efektif dan menarik, dan gambaran tahapan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.

Hingga akhir 2019, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK telah mensertifikasi 824 penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para Penyuluh Antikorupsi ini adalah mereka yang bekerja atau bergiat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/D, perguruan tinggi, sekolah, korporasi, dan "civil society organization" (CSO).

Baca juga: KPK tetap yakin Sofyan Basir terlibat perkara proyek PLTU Riau-1
Baca juga: Sofyan Basir ajukan buka blokir rekening pasca MA kuatkan vonis bebas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020