Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Hamidin menyatakan Polda NTT membentuk tim Satgas pengawasan Dana COVID-19 di daerah itu untuk mengawasi penyalahgunaan dana bantuan itu.

"Kita sudah membentuk tim yang dinamakan Satgas Dana COVID-19 dan sudah berjalan selama ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun mengutip perkataan Kapolda NTT di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh instansi Polri khususnya Polda NTT dalam hal mengawasi penggunaan dana COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: Mendes sebut realisasi penerima BLT Dana Desa di bawah target awal
Baca juga: Gubernur Lampung tandatangani kesepakatan akuntabilitas dana COVID-19
Baca juga: Kejati Sumut periksa dua Kepala OPD Medan soal dana COVID-19


Kabid Humas mengatakan bahwa, setelah dibentuknya tim tersebut Polda NTT sudah melakukan koordinasi dengan dengan sejumlah pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi untuk bersama-sama mengawasi dana tersebut.

Pengawasan dana untuk COVID-19 itu tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi saja, tetapi dilakukan sampai ke tingkat daerah.

"Koordinasi juga terus kami lakukan dengan seluruh Forkopimda serta sejumlah stakholder di NTT untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana itu," ujar dia lagi.

Lebih lanjut mantan Kapolres Kupang Kota itu juga mengatakan sesuai dengan arahan dari Kapolda NTT, proses pengawasan anggaran itu tidak hanya secara ekstrenal, tetapi juga internal.

"Jadi memang pengawasan dana COVID-19 tidak hanya di pemerintahan saja, tetapi juga di internal Polda NTT juga dilakukan karena memang ada anggaran dan bantuan yang disalurkan dari Polri dan beberapa pihak melalui Polda NTT seperti yang diketahui selama ini," tambah dia.

Kabid Humas juga mengatakan bahwa Polda NTT sendiri akan menindak dengan tegas siapa saja yang berani menyalahgunakan dana COVID-19 itu.

"Kita ingin agar dana COVID-19 digunakan secara baik dan tepat sasaran. Jika digunakan untuk kepentingan lain, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020