Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan menambah jumlah saksi yang hendak dimintai keterangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM, meskipun sebelumnya sudah memeriksa puluhan saksi.

"Rencananya, ada saksi lain yang akan diperiksa," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito di Kudus, Senin.

Sementara saksi yang selama ini dimintai keterangannya sebanyak 35 orang dari PDAM dan empat orang dari perbankan.

Baca juga: Kejaksaan periksa Direktur PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan, kata dia, belum sampai ke hal itu karena masih tahap pemeriksaan saksi.

Segel di dua kantor PDAM Kudus, kata Prabowo, juga sudah dibuka dan berkas yang sebelumnya diperiksa dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani kejaksaan juga sudah dikembalikan.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini membenarkan bahwa sudah ada 35 pegawai yang dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus, termasuk dirinya.

Baca juga: Kejari Kudus segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus

Terkait permintaannya agar segel di ruangan miliknya dan ruang server dibuka, kata dia, sudah dikabulkan karena dibuka sejak Jumat (19/6) sore.

"Beberapa dokumen yang sempat disita juga dikembalikan," ujarnya.

Usai dibuka, dia mengaku, langsung menempatinya, termasuk ruang server juga dibuka kembali.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kudus yang telah mengabulkan permohonannya, terutama ruang server sangat penting untuk pelayanan pelanggan.

Baca juga: Penerima PKH di Kudus mundur saat ditempeli striker penerima bansos

Tugas-tugas yang sempat terganggu seperti penyiapan dokumen untuk pihak luar hingga perhitungan gaji karyawan bisa dikerjakan kembali, termasuk penggunaan mobil operasional juga bisa dimanfaatkan kembali setelah sebelumnya semua kunci kendaraan dinas berada di ruang server.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020