Semarang (ANTARA) - Sebanyak 49.000 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta Pengadilan Niaga Semarang menolak gugatan pailit yang diajukan oleh sejumlah kecil anggota lembaga keuangan bukan bank tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk tanda tangan surat pernyataan yang disampaikan ke Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, yang menyidangkan perkara gugatan pailit tersebut.

Kuasa hukum KSP Intidana Dwi Wahyono mengatakan jika koperasi ini dipailitkan maka akan berdampak luas bagi para anggotanya yang jumlahnya mencapai 49 ribu orang.

Baca juga: Kemenkop-Polri awasi penghimpunan dana berkedok koperasi simpan pinjam

"Kalau sampai dipailitkan akan berdampak luas, merugikan 49 ribu anggotanya," katanya.

Menurut dia, pascaputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi ini oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2015 lalu, sudah ada mekanisme pembayaran kewajiban kepada para anggotanya.

"Tidak ada jadwal yang tertunda, tidak ada hak yang tidak akan diberikan," katanya.

Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi

Sejumlah anggota yang menggugat pailit koperasi ini, lanjut dia, seharusnya baru mendapat jatah pembayaran pada Januari 2021 mendatang.

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan keputusan homologasi pada PKPU 2015 lalu.

Dengan kondisi tersebut, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepentingan masyarakat banyak.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya dinilai dapat hilangkan kepercayaan pada koperasi

Sebelumnya, KSP Intidana digugat pailit oleh dua anggotanya, Ivan Dwi Kusuma dan Lanna Wijaya.

Total tagihan yang harus dibayarkan kepada kedua penggugat tersebut mencapai Rp17 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020