"Pembelian daring itu supaya tidak ada penumpukan orang
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban melalui pemesanan daring atau online untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tengah terus bertambahnya kasus-kasus baru jelang Idul Adha pada 31 juli 2020.

"Pembelian daring itu supaya tidak ada penumpukan orang, tapi kami juga tidak melarang kalau mau beli langsung," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Jafrizal, Selasa.

Menurut dia Pemkot Palembang mengimbau pembelian kurban via daring tersebut merujuk pada surat edaran DIrjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kurban dalam situasi COVID-19.

Para penjual diharapkan dapat menjual hewan kurban secara daring dengan informasi yang jelas terkait kambing atau sapi yang dijual, salah satunya memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari instasi atau dokter hewan berwenang.

Baca juga: Baznas targetkan 3.000 hewan kurban dari online

Baca juga: Pemprov Jabar siapkan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban


Pembelian kurban via daring dinilai lebih aman dengan tanpa mengurangi makna dari ibadah kurban itu sendiri, apalagi saat ini banyak lembaga amal atau kemanusiaan menawarkan paltform pembelian kurban secara daring dengan kondisi hewan yang memenuhi syariat Islam.

Kambing yang dijual wajib berusia minimal satu tahun dan kambing wajib berusia minimal dua tahun, kata dia, kondisinya juga harus sehat serta didapatkan dengan cara halal.

Lokasi penjualan harus mendapat izin dari kelurahan atau kecamatan setempat dan jumlah hewan kurban wajib dilaporkan, serta harus menyediakan mobil angkutan ternak dan rampa (tangga untuk naik ke mobil).

"Tahun 2019 ada 206 titik penjualan di Kota Palembang yang kami periksa, untuk tahun ini kami baru memeriksa 30 titik," tambahnya.

Selain itu lokasi penjualan terlindung dari panas agar hewan kurban tidak stres dan memliki ketersediaan pangan yang cukup, serta kondisi tempat penjualan harus bersih.

Jika masyarakat memang ingin membeli langsung ke lokasi penjualan, maka pihaknya meminta agar protokol kesehatan tetap dilakukan yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Komunitas koki sajikan olahan spesial di dapur kurban ACT Sumsel

Baca juga: Antisipasi COVID-19, lapak pedagang hewan kurban di Bekasi disisir

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020