kami diminta bersembunyi oleh pengelola dengan alasan ada razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN)
Jakarta (ANTARA) - Pengunjung Diskotek, Bar, dan Spa Top One diminta pengelola untuk bersembunyi saat dilakukannya penggerebekan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat pada Jumat (3/7) lalu.

Berdasarkan pengakuan salah satu pengunjung, Wanda, Selasa, permintaan itu dilakukan manajemen sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB sebelum  diskotek tersebut digerebek dan ditemukan beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wanda mengaku dia dan ratusan pengunjung lainnya diminta bersembunyi oleh pengelola dengan alasan ada razia yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi dibilangnya ada razia BNN, kami semua dikumpulin di tangga darurat, lampu dan AC semua dimatiin, gelap gulita lah," ucap Wanda saat dihubungi.

Merekapun mengeluh karena panas dan pengap, namun pengelola tetap meminta mereka bertahan, dan ponsel mereka pun diminta dikumpulkan oleh pihak keamanan Top One.

"Sebelum ponsel disita itu saya masih sempat minta taksi online jemput, soalnya dibilang jam enam bisa keluar. Tapi sampai pagi kami masih dikunciin juga," tuturnya.

Wanda menceritakan tepat sebelum pukul 10.00 WIB dirinya baru bisa bernafas cukup leluasa usai sejumlah petugas Top One meminta para pengunjung untuk berpindah tempat menuju lantai paling atas.

"Kami dipindah ke  roof top, di situ lega, tapi masih belum boleh keluar karena katanya masih ada BNN," ujarnya.

Selang beberapa waktu terdengar hentakan kaki dan teriakan dari lantai bawah yang belakangan diketahui puluhan petugas Satpol PP yang merangsek masuk gedung Top One.

Tidak berselang lama sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP menuju ruangan tempat berkumpulnya seluruh pengunjung Top One.

Baca juga: Disparekraf beri peringatan pertama Diskotek "Top One"

Ketika itu, meski dirinya khawatir ditangkap aparat, Wanda mengaku gembira dapat meninggalkan Top One dan bisa segera pulang ke rumah.

"Takut campur seneng, seneng bisa keluar dari situ," ucapnya.

Dirinya bersama seluruh pengunjung pun diminta untuk turun dan meninggalkan gedung. Setelah dikumpulkan di bagian belakang gedung, mereka kemudian didata hingga akhirnya dipulangkan.

"Dari kejadian ini saya kapok, saya nggak lagi ke situ (Top One), itu karena saya diajak aja sama temen, baru sekali-kalinya ke situ," ujar dia.

Baca juga: Diskotek Top One terima pengunjung lewat surat undangan di aplikasi

Penguncian gedung

Adapun Humas Top One, Andry belakangan mengakui pihaknya mengunci gedung dan menempatkan seluruh pengunjung di roof top.

"Kan, tidak masuk akal orang lagi panik ketakutan kok mau berbuat yang tidak-tidak. Suasananya mencekam ditambah banyak ruangan masih gelap gulita," kata Andry dikonfirmasi pada Senin (6/7).

Baca juga: Lurah Duri Kepa akui kecolongan soal Diskotek Top One

Lebih lanjut, Andry mengatakan mereka memohon pembinaan pada Pemprov DKI Jakarta.

"Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Top One masif karena ditemukannya lebih dari 130 orang di dalamnya.

Bahkan ada dugaan penyalahgunaan narkoba karena adanya usaha penyembunyian pengunjung oleh pengelola Top One, dirinya belum bisa memastikan, namun dirinya menyebut akan diselidiki lebih lanjut.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat. Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," ucap Iffan pada Jumat (3/7).

Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengungkapkan pihaknya juga menduga terdapat pelanggaran mulai minuman keras hingga berhubungan intim dengan pemandu karaoke dan PSK yang ada di sana.

"Ada dugaan itu. Makannya kami sedang selidiki lebih lanjut," kata Ivand.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020