Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan mencatat tren kejahatan pencurian turun selama pandemi COVID-19, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Rata-rata penurunan terjadi pada periode April dan Mei, yaitu selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah," terang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Kasus kriminal menonjol di Jaksel turun selama pandemi

Data polisi menunjukkan, untuk curanmor selama Februari 41 kasus, memasuki Maret turun 25 kasus, April 13 kasus, Mei 18 kasus dan Juni 2020 meningkat lagi menjadi 38 kasus.

Kemudian kasus curat di Maret 45 kasus, April 41 kasus, Mei 25 kasus dan Juni 42 kasus. Sedangkan curas pada Maret 10 kasus, April 7 kasus, Mei 3 kasus dan Juni 6 kasus.

Sugeng menyatakan adanya kecenderungan peningkatan kembali kasus memasuki Juni atau pasca PSBB, khususnya untuk curanmor dan curat harus menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Polda Metro: Jumlah kriminal turun selama wabah COVID-19

Untuk itulah, dia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan agar tak menjadi korban pencurian terutama curanmor yang bisa terjadi kapanpun dan di manapun.

"Dampak dari pandemi COVID-19 juga di sektor ekonomi masyarakat. Tentu faktor ekonomi bisa jadi pemicu orang berbuat nekat menjadi pelaku kejahatan seperti melakukan pencurian. Jadi, tetap waspada agar tak jadi korban tindak pidana," kata Sugeng.

Baca juga: Kasus Kriminal di Maluku Utara Turun
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020