jika tidak, maka sanksi akan kami berikan
Palembang (ANTARA) - Setidaknya 4.505 ribuan buruh harian lepas dari 22 badan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tidak terdaftar program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang di Sekayu, Minggu, mengatakan, kondisi ini sangat memprihatinkan sehingga diperlukan penegakan hukum karena merupakan amanat Undang-Undang.

“Informasi ini kami peroleh berdasarkan hasil pemeriksaan cepat kepada 22 badan usaha yang mayoritas bergerak di bidang perkebunan di Muba, ternyata mereka tidak mendaftarkan semua pekerjanya,” kata dia.

Jika mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Sumsel jamin kepesertaan BPJS Kesehatan warga tak mampu
Baca juga: 2.080 peserta BPJS Kesehatan Palembang ajukan turun kelas


Oleh karena itu Kejari mengimbau perusahaan di Kabupaten Muba untuk segera mendaftarkan para buruh ini menjadi peserta program BPJS kesehatan.

“Jika tidak, maka sanksi akan kami berikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang Iwan mengatakan dari laporan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Muba dari 4.505 buruh harian lepas itu terdapat potensi iuran senilai Rp708.872.112.

Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

"Pada umumnya, badan usaha tidak mendaftarkan buruh harian lepas ini karena beralasan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun kartu keluarga," kata dia.

Selain itu, perusahaan juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560/084/Disnakertrans/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.

Selain itu juga dipertegas Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

“Dengan begitu badan usaha wajib melaksanakannya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini ditanggung melalui PBI Jaminan Kesehatan," kata dia.

Baca juga: Buruh tuntut jaminan kesehatan gratis
Baca juga: LIPI: 35 persen pekerja sektor informal tidak punya jaminan kesehatan

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020