Penawaran PI 10 persen berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016.
Tarakan (ANTARA) - Perseroan Terbatas Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) menawarkan hak participating interest (PI) 10 persen untuk mengelola Blok Maratua II kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebelumnya, ditawarkan untuk kelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Senin (13/7), menyambut baik rencana pengembangan WK Maratua II yang ditawarkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi bersama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menambah produksi minyak dan gas bumi (migas).

Baca juga: Pemkab Aceh Barat sambut baik temuan potensi migas Blok Meulaboh

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya setuju dengan rencana tersebut.

Sesuai dengan informasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), rencana pengembangan WK Maratua II mencakup tiga kabupaten, yakni Nunukan, Tana Tidung, dan Bulungan.

Namun, untuk Bulungan, titik koordinatnya belum dapat dipastikan karena dapat masuk ke wilayah Nunukan atau Tana Tidung.

Berdasarkan data Ditjen Migas, ada beberapa perizinan titik hamparan untuk pengembangan yang sudah pernah diberikan kepada kabupaten masing-masing.

"Kalau melihat itu, titik hamparan di Bulungan bisa masuk ke Nunukan atau Tana Tidung. Nanti, untuk lebih tepatnya, kami harus tahu reservoirnya dengan pihak Pertamina setelah ada pengeboran dan kegiatan lainnya," kata Irianto.

Baca juga: Pertamina teken kontrak bagi hasil Blok Maratua

Baca juga: Bermodal 7,75 juta dolar, Pertamina siap kelola Blok Maratua


Untuk legitimasinya, persetujuan rencana pengembangan WK Maratua II akan dibuatkan dalam laporan berita acara, selanjutnya ditandatangani para pihak terkait.

Jika blok ini telah berjalan, menurut Gubernur, tidak akan mengalami kendala atau hambatan.

Irianto mengatakan bahwa pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM akan meminta kepada SKK Migas untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada daerah.

"Penawaran PI ini berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi," kata Irianto.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020