Kudus (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melakukan penggeledahan kantor PDAM Kabupaten Kudus setelah sebelumnya tim Kejaksaan Negeri setempat juga melakukan penggeledahan hingga penyegelan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Sarwanto di Kudus, Selasa, kehadiran dirinya di kantor PDAM Kudus dalam rangka mendampingi tim penyidik Kejati Jateng.

Kedatangan tim Penyidik Kejati Jateng, lanjut dia, untuk mengambil beberapa dokumen berkaitan tentang penyidikan dugaan pelanggaran dalam penerimaan pegawai PDAM.

"Mereka hanya mengambil tambahan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai di PDAM Kudus, " ujarnya.

Baca juga: Kejari Kudus tambah saksi yang diperiksa terkait OTT pegawai PDAM
Baca juga: Kejaksaan periksa Direktur PDAM Kudus terkait OTT pegawai PDAM
Baca juga: Kejari Kudus segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus
Baca juga: PDAM Kudus Terbaik Ketiga Se-Indonesia


Sementara barang bukti yang diamankan dari kantor PDAM Kudus, selain beberapa dokumen juga ada server.

Terkait beredarnya informasi adanya tambahan tersangka baru selain pegawai PDAM Kudus berinisial "T", dia mengaku belum bisa menjawab.

"Nanti kalau ada informasi kami sampaikan," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di kantor PDAM Kudus, aktivitas pegawai masih terlihat normal karena para pegawai masih terlihat lalu lalang dari kantor satu ke kantor lainnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus telah memeriksa 35 saksi, termasuk Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.

Sementara pasal yang disangkakan, belum ada kepastian apakah kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 sendiri menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020