Sampai saat ini kita masih menunggu regulasi dari Dinas Kesehatan DKI
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kesehatan (SudinKes) Kota Administrasi Jakarta Selatan menunggu regulasi resmi dari Dinas Kesehatan DKI tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat (rapid test) virus corona baru (COVID-19) di wilayahnya.

"Sampai saat ini kita masih menunggu regulasi dari Dinas Kesehatan DKI sebagai pimpinan tertinggi. Jadi, kami belum banyak komentar terkait surat edaran (Kemenkes) tersebut," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan, Muhammad Helmi, di Jakarta, Selasa.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan "Rapid Test" Antibodi.

Dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, ditetapkan bahwa biaya tes cepat (rapid test) tertinggi adalah Rp150 ribu.

Baca juga: Wagub DKI instruksikan tarif rapid test di Jakarta harus murah

Menurut Helmi, surat edaran tersebut mengatur masalah tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat COVID-19 untuk keperluan komersialisasi seperti pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) dan untuk keperluan perjalanan.

Ia mengatakan fasilitas kesehatan di bawah pengawasan dan pembinaan Sudin Kesehatan Jakarta Selatan seperti Puskesmas dan RSUD tidak menyediakan layanan tes cepat untuk komersialisasi.

"Kalaupun ada yang ingin 'rapid test' untuk keperluan perjalanan, kami menyarankan ke rumah sakit swasta karena Puskesmas tidak menyediakan layanan tes cepat," katanya.

Puskemas di wilayah Jakarta Selatan menyediakan tes cepat gratis untuk keperluan pelacakan (tracing) di tiap kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Klinik di Kemang kenakan tarif "rapid test" di atas ketentuan Kemenkes

Seluruh alat tes, baik itu tes cepat dan PCR (Polymerase Chain Reaction) disediakan oleh pemerintah daerah dan gratis.

Jakarta Selatan memiliki 10 Puskesmas tingkat kecamatan dan sekitar 65 Puskesmas tingkat kelurahan. Juga terdapat lima RSUD tipe D, dua RSUD tipe c dan satu RSUD tipe B yakni RSUD Pasar Minggu.

"Setahu kami, RSUD Pasar Minggu mengadakan tes cepat untuk internal pasien mereka, karena ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan COVID-19," kata Helmi.

Helmi mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait sanksi yang diberikan bagi fasilitas kesehatan yang menaruh tarif di atas ketentuan pemerintah karena masih menunggu regulasi tingkat DKI Jakarta.

Baca juga: Kemenko PMK tegaskan sanksi tarif tes cepat di luar ketentuan

"Kami cuma pelaksana di lapangan, tunggu kebijakan dari pimpinan," kata Helmi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020