YR sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka
Kota Padang (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 berinisial "YR" sebanyak tiga kali.

"YR sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami terus melakukan proses pemberkasan terhadap kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria didampingi Koordinator Pidana Khusus Basril, di Padang, Rabu.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi terdiri dari pihak-pihak terkait dengan anggaran yang diduga diselewengkan oleh YR.

Dari pemrosesan kasus, sejauh ini terungkap bahwa tersangka yang kini menjadi tahanan jaksa "memainkan" empat item anggaran dari sumber berbeda.
Baca juga: Tersangka penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar ditahan


Pertama adalah dana infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.

Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Lalu, uang dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.

Terakhir adalah APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh YR yang merupakan oknum ASN, ditengarai karena rangkap jabatan yang dia emban, yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara Biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

Karena hal tersebut akhirnya muncul celah bagi tersangka untuk memainkan empat anggaran secara leluasa.

Khusus untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ yang notabene bukan termasuk APBD, tersangka diduga telah melakukan penggelapan.

Namun, karena status sebagai ASN serta tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka YR tetap dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penghitungan sementara, total uang yang bermasalah dan menyeret tersangka YR sekitar Rp2 miliar.

"Itu baru penghitungan sementara, dan kami saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," katanya pula.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, 8, 9, juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Baca juga: Kejati Sumbar naikkan ke penyidikan penyelewengan infak Masjid Raya

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020