Semua keputusan menyangkut lima tahun ke depan ada di tangan Ketua Utama Alkhairaat karena Ketua Utama memiliki hak prerogatif.
Palu (ANTARA) - Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar XI Alkhairaat, Dr H Sofyan Bachmid, di Palu, Kamis, mengemukakan muktamar batal dilaksanakan karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan bersama di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Memperhatikan kondisi dan situasi pandemi COVID-19 maka Ketua Utama Alkhairaat memutuskan tidak akan melaksanakan muktamar," ucap Sofyan Bachmid  terkait  Muktamar XI Alkhairaat itu.

Sofyan Bachmid yang juga Sekretaris MUI Sulteng itu mengemukakan karena Mukhtamar dibatalkan maka Ketua Utama akan menetapkan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat untuk masa bakti 2020 - 2025.

Baca juga: Panitia : Presiden akan hadiri Muktamar Alkhairaat XI di Sigi-Palu

Berkaitan dengan itu, Panitia Pengarah Muktamar XI Alkhairaat, Prof Dr KH Zainal Abidin MAg mengemukakan Muktamar XI Alkhairaat kemungkinan besar tidak dapat dilaksanakan karena panitia dan tokoh-tokoh Alkhairaat tidak ingin muktamar menjadi cluster baru penyebaran virus corona.

"Pertimbangan karena situasi pandemi COVID-19, ini selain sebagai wujud kepedulian Alkhairaat dalam mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, juga sebagai bentuk upaya menjaga kesehatan dan keselamatan umat," ujar Prof Zainal Abidin yang merupakan Guru Besar Pemikiran Islam Modern.

Walaupun Muktamar XI batal dilaksanakan, sebut Prof Zainal, semua keputusan-keputusan menyangkut lima tahun ke depan ada di tangan Ketua Utama Alkhairaat Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri, karena Ketua Utama memiliki hak prerogatif.
Rapat panitia pelaksana dan pengarah kegiatan Muktamar XI Alkhairaat, dihadiri langsung Ketua Utama Alkhairaat Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sigi/am.

Baca juga: Alkhairaat rencanakan muktamar XI dibuka Presiden Jokowi

Panitia pengarah, sebut dia, telah menyelesaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PB Alkhairaat yang baru, termasuk telah menyelesaikan program kerja masa bakti 2020 - 2025.

Dalam AD/ART tersebut, ia menjelaskan terdapat beberapa opsi terkait dengan kebijakan/langkah yang akan diambil oleh Ketua Utama Alkhairaat, bila muktamar tidak dapat dilaksanakan, karena beberapa alasan mendasar.

"Salah satu opsi tersebut yakni Ketua Utama boleh menunjuk Ketua Umum PB Alkhairaat untuk membentuk komposisi dan personalia, atau Ketua Utama berhak untuk membentuk panitia/formatur yang tugas dari formatur tersebut untuk membentuk komposisi PB Alkhairaat masa bakti 2020 - 2025," urai dia.

Baca juga: Anies Baswedan: Alkhairaat harus terus menjadi mata air cemerlang

Selanjutnya, apabila muktamar dilaksanakan pada tahun 2021, sementara masa bakti atau periode kepengursan telah selesai maka Ketua Utama memiliki hak untuk merombak kepengurusan atau memperpanjang masa bakti kepengurusan.

"Opsi-opsi tersebut semuanya telah disampaikan kepada Ketua Utama Alkhairaat," sebutnya.

Baca juga: Menanti kebijakan pemerintah pusat terkait Guru Tua pahlawan nasional
 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020