Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya setor pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp64,9 miliar.

Target itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 273 tahun 2020 tentang Pengesahan Rencana Kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun Buku 2020, seperti dikutip di Jakarta, Sabtu.

Target setoran PAD itu merupakan 40 persen dari target laba bersih tahun 2020 sebesar Rp162,3 miliar. Selain itu, Saran Jaya juga ditargetkan memiliki aset perusahaan senilai Rp6,48 triliun, lialibilitas Rp205 miliar, ekuitas Rp6,27 triliun, pendapatan usaha sebesar Rp987,8 miliar dan investasi sebesar Rp2,21 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, Perumda Pasar Jaya dapat mengakselerasikan pembangunan hunian DP0 Rupiah yang merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta dengan berpedoman pada prinsip Good Corporafe Goverrtance (GCG).

Selain itu melakukan revitalisasi pengelolaan dan pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA).

Baca juga: Rampung April 2021, menara Swasana diharap tunjang kualitas hidup
Baca juga: Sarana Jaya gandeng BTN untuk penuhi kebutuhan hunian di Jakarta
Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). (HO/Pembangunan Sarana Jaya)
Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pembangunan Sarana Jaya, Bima P. Santosa menyatakan target tersebut agak berat untuk tercapai di tengah pandemi virus corona (COVID-19) saat ini.

“Sekarang kita lagi proses revisi terkait rencana kerja untuk tahun 2020, sampai sekarang kita belum selesai,” ujar Bima.

PT Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1982. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2018.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah menemukan sembilan temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun Buku 2018 dan 2019.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPK dan BPK akan melakukan penilaian kembali,” kata Bima.
Baca juga: Terkait kinerja perusahaan, DPRD panggil Perumda Sarana Jaya
Baca juga: BPK DKI dapati sembilan temuan LHPK Perumda Sarana Jaya

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020