Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, gagal melakukan upaya penjemputan paksa kandidat pilkada setempat dari jalur perseorangan yang tersandung masalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencatutan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di Kantor Gakkumdu Rejang Lebong, Rabu sore, mengatakan upaya pencarian yang dilakukan pihaknya pada hari itu karena pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir hingga dua kali pemanggilan penyidik.

"Upaya pencarian tadi dengan perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan yang kita layangkan ke mereka. Jadi itu merupakan SOP yang harus kita laksanakan agar proses ini bisa berjalan, tetapi mereka ini belum kami dapatkan," kata dia.

Ditambahkan dia, pihak penyidik masih terus melakukan upaya pencarian pasangan ini sambil menunggu kelengkapan berkas perkara guna dilimpahkan ke petugas penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Baca juga: Kandidat pilkada gugat praperadilan Polres Rejang Lebong
Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong periksa kuburan pendukung yang meninggal
Baca juga: Pertama kalinya calon independen jadi tersangka kasus pencatutan nama


Sedangkan adanya upaya praperadilan yang diajukan pasangan ini ke Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (21/7) kemarin kata dia, tidak akan menghentikan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya karena sudah ada mekanisme yang mengaturnya.

Upaya pencarian guna menghadirkan pasangan ini jelas dia, hanya untuk dimintai keterangan namun saat didatangi di kediaman Syamsul Efendi yang juga posko pemenangan pasangan ini di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dia mengharapkan, pasangan ini dapat berlaku kooperatif dan memenuhi panggilan yang sudah mereka layangkan beberapa kali itu sehingga prosesnya bisa selesai.

Sementara itu, M Dasti Alfiqri atau biasa disapa Bito anak sulung bakal calon bupati Syamsul Efendi saat petugas Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma datang ke kediaman orang tuanya sekitar pukul 12.50 WIB di Desa Perbo, Kecamatan Curup mengatakan, jika orang tuanya itu sedang tidak ada di rumah karena sedang berangkat ke luar kota.

Untuk permasalahan itu sendiri kata dia, sudah diserahkan kepada penasehat hukum dari pasangan itu sehingga tidak mau berkomentar panjang lebar lagi.

Sedangkan, Achmad Tarmizi Gumay penasehat hukum pasangan Syamsul-Hendra Wahyudiansyah kepada sejumlah wartawan meminta penyidik Polres Rejang Lebong menghormati upaya hukum yang sedang mereka lakukan yaitu praperadilan yang merupakan hak tersangka dan sudah didaftarkan ke PN Curup, Selasa (21/7) kemarin.

"Penegak hukum harus menghormati proses masing-masing. Kami menghormati proses hukum di Polres, saya harap juga menghormati usaha hukum kami, karena praperadilan itu adalah hak tersangka," jelas dia.

Menurut dia, dalam proses praperadilan maka proses hukumnya harus dihentikan terlebih dahulu, karena praperadilan itu sendiri untuk menentukan proses hukum dari seorang tersangka apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Jika nantinya praperadilan yang mereka ajukan tidak diterima oleh hakim, maka dirinya akan bertanggungjawab guna menghadirkan pasangan itu kepada penyidik kepolisian setempat.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020