Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Dewi Susiana yang hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih melakukan pengejaran terhadap Dewi Susiana tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang masih dinyatakan buron.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Dewi Susiana yang hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Rabu.

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya setelah berkas delapan tersangkan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di Bank NTT

Ia mengatakan, tim penyidik telah menyebar ke sejumlah lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana yang masih melarikan diri.

Abdul hakim mengatakan, tersangka Dewi Susiana yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas pada Bank NTT Cabang Surabaya itu, selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindar dari pengejaran oleh tim penyidik Kejaksaan..

Menurut dia, tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah dilibatkan dalam proses pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana yang ikut terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar itu.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung juga ikut membantu pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, kasus skandal korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar itu menyeret tujuh orang debitur yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Baca juga: Tujuh buronan kasus korupsi dana Bank NTT telah diringkus Kejaksaan

Selain itu juga ikut menyeret mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Didakus Leba yang juga berstatus sebagai terdakwa di PN Tipikor Kupang.

Sedangkan berkas perkara mantan Wakil Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya, Bombong Suharso yang sedang dalam penahanan Kejaksaan Tinggi NTT sedang dilengkapi penyidik.

"Apabila berkasnya sudah lengkap maka tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujar Abdul Hakim.

Baca juga: Kejati sita uang hasil korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar

Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020