Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya pengesahan standar isi dan standar penilaian sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan di masa COVID-19 benar-benar dapat diluncurkan.

"Jadi mengubah kurikulum itu atas dasar apa? Atas dasar standar isi. Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan ANTARA Jakarta, Senin.

Retno memberikan komentar tersebut untuk menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kunjungan ke beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat, bahwa Kemendikbud akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa COVID-19 dalam waktu dekat.

Baca juga: DPRD DKI dorong inovasi kurikulum pendidikan di tengah COVID-19

Baca juga: Perpaduan kurikulum permudah siswa belajar saat pandemi COVID-19


Menurut Retno, kurikulum pendidikan untuk masa darurat COVID-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian.

"Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak," kata dia.

Kemendikbud, kata dia, tidak bisa tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sementara Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi dan standar penilaian yang dibutuhkan dalam kurikulum tersebut.

Pengesahan standar isi dan penilaian itu, katanya, perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada COVID-19.

Retno mengatakan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa BSNP telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud.

Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.

Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu, kata Retno, membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Jadi itu perlu ditandatangani dahulu. Baru beliau (Mendikbud) perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya. Jadi enggak bisa tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku sekarang masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang (baru) ini," demikian kata Retno.*

Baca juga: PGRI usulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi

Baca juga: Kemenag terbitkan panduan kurikulum darurat madrasah

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020