Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Kardi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu karyawan swasta Doddy Aryanto Supeno, Irawati selaku ibu rumah tangga, Aditya Irwantyanto berprofesi wiraswasta, dan karyawan swasta Indra Hartanto.

Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi

Untuk diketahui pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.

Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Tin Zuraida dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.

Sementara Doddy Aryanto Supeno merupakan mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo Group yang telah divonis bersalah terkait kasus tersebut pada September 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan pidana penjara terhadap Doddy selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal tas Hermes milik menantu Nurhadi

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK panggil enam saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto

Baca juga: KPK panggil tiga PNS saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020