Penggunaan produk yang terjamin kualitas dan standarnya, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih bagi penggunanya.
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan 28 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam menangani COVID-19.

"Ke 28 SNI terkait COVID-19 merupakan adopsi dari standar internasional (ISO) maupun standar regional, dalam hal ini dari Eropa (EN),” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Wahyu Purbowasito dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Wahyu mengatakan sesuatu yang terkait keamanan dan keselamatan manusia adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Oleh karenanya, sejak 24 April 2020, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah berupaya mempercepat penyusunan usulan 32 SNI baru terkait penanganan COVID-19.

Setelah melalui proses jajak pendapat pada 11–31 Mei 2020 yang telah diumumkan melalui website resmi BSN (www.bsn.go.id) dan media sosial BSN, saat ini BSN menetapkan 28 SNI, 14 di antaranya SNI terkait alat pelindung diri (APD).

Secara umum, proses pengembangan SNI mempertimbangkan beberapa hal di antaranya kebutuhan penyusunan SNI yang mendesak dan harmonisasi dengan standar internasional.

Baca juga: Thermogun klinik aman untuk protokol kesehatan COVID-19, kata BSN

"Penyusunan standar dalam mendukung penanganan COVID-19 termasuk penyusunan yang mendesak. Oleh karena itu prosesnya pun kami percepat," tutur Wahyu.

Wahyu memastikan seluruh proses sudah melalui tahapan yang benar, termasuk proses jajak pendapat.

"Salah satu ciri khas SNI adalah disusun berdasarkan konsensus. Maka sebelum kami menetapkan SNI, semua warga Indonesia berhak memberikan tanggapan atas SNI yang sedang kami susun, termasuk SNI terkait COVID-19,” tuturnya.

Jajak pendapat tersebut bisa diakses dan diikuti melalui website BSN, http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.

Wahyu menuturkan SNI yang dirumuskan selaras dengan standar internasional bisa melalui adopsi identik dan modifikasi. Itu dilakukan untuk menjamin transparansi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan dasar untuk memfasilitasi perdagangan global.

Baca juga: BSN: Pimpinan organisasi bertanggung jawab pada keselamatan pekerja

Selain itu, prinsip dasar agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para pemangku kepentingan, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yakni terbuka, transparan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai kebutuhan pasar, koheren, serta berdimensi pembangunan (development dimension).

Oleh karenanya, Wahyu mengatakan penetapan SNI dilakukan setelah melalui tahapan perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI.

"Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI," ujarnya.

SNI yang ditetapkan oleh BSN berlaku secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib.

Berdasarkan data, hingga Mei 2020 sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI di mana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan. Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan per Juli 2020 sebanyak 235 SNI.

Baca juga: BSN berkomitmen jaga produk Indonesia di masa pandemi

Dengan ditetapkan SNI terkait COVID-19 oleh BSN, tentunya SNI tersebut diharapkan segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD.

Penggunaan produk yang terjamin kualitas dan standarnya, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih bagi penggunanya.

"Dan kita semua berharap, para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Wahyu.

Berikut 28 SNI yang telah ditetapkan BSN terkait COVID-19 :

1. SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji
2. SNI EN 149:2001+A1:2009 Alat pelindung pernafasan – Masker berfilter untuk perlindungan terhadap partikel -persyaratan, pengujian, penandaan
3. SNI EN 166:2001 Pelindung mata personal- Spesifikasi
4. SNI EN 455-1:2000 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 1: Persyaratan dan pengujian bebas lubang

5. SNI EN 455-2:2015 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 2: Persyaratan dan pengujian sifat fisik
6. SNI EN 455-3:2015 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 3: Persyaratan dan pengujian untuk evaluasi biologis
7. SNI EN 455-4:2009 Sarung tangan medis sekali pakai - Bagian 4: Persyaratan dan pengujian penentuan masa kedaluwarsa
8. SNI ISO 374-1:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 1: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko bahan kimia

9. SNI ISO 374-2:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 2: Penentuan ketahanan terhadap penetrasi
10. SNI ISO 374-4:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 4: Penentuan ketahanan terhadap degradasi oleh bahan kimia
11. SNI ISO 374-5:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 5: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko dari mikroorganisme
12. SNI EN 13795-1:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 1: Kain dan gaun bedah

13. SNI EN 13795-2:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 2: Baju ruang steril
14. SNI EN 14126:2003 Pakaian pelindung – Persyaratan kinerja dan metode uji terhadap agen infeksius
15. SNI ISO 19223:2019 Ventilator paru dan perlengkapannya - Kosakata dan semantik
16. SNI ISO 17510:2015 Alat kesehatan - Terapi pernapasan sleep apnoea - masker dan perlengkapannya
17. SNI ISO 18082:2014 Peralatan anestesi dan pernapasan - Dimensi non interchangeable screwthreaded (NIST) konektor tekanan rendah untuk gas medis
18. SNI ISO 18562-1:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan - Bagian 1: Evaluasi dan pengujian dalam proses manajemen risiko

19. SNI ISO 18562-2:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan -. Bagian 2: Uji emisi partikulat
20. SNI ISO 18562-3:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pemapasan pada penerapan pelayanan kesehatan - Bagian 3: Uji emisi senyawa organik yang mudah menguap (uolatile organic compounds/VOC)
21. SNI ISO 18652-4:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan - Bagian 4: Uji untuk kemampuan meiebur dalam kondensat
22. SNI ISO 5356-1:2015 Peralatan anestesi dan pernapasan - Konektor conical - Bagian 1: Cones dan soket
23. SNI ISO 80601-2-70:2015 Peralatan elektromedik -Bagian 2-70: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial peralatan terapi pernapasan sleep apnoea
24. SNI ISO 80601-2-12:2020 Peralatan elektromedik -Bagian 2-12: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial ventilator untuk pelayanan kritis

25. SNI ISO 80601-2-74:2017 Peralatan elektromedik -Bagian 2-74: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial peralatan untuk kelembapan pernapasan
26. SNI ISO 80501-2-79:2018 Peralatan elektromedik -Bagian 2-79: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kineija esensial peralatan pendukung sistem ventilasi bagi pasien yang mengalami gangguan ventilasi (ventilatory impairment)
27. SNI ISO 80601-2-80:2018 Peralatan elektromedik -Bagian 2-80: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan Idneija esensial peralatan pendukung sisteni ventilasi bagt pasien yang mengalami kegagalan ventilasi (ventilatory insufficiency]
28. SNI 35001:2019 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan organisasi terkait lainnya.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020